KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Empat tersangka bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Katingan, Kamis, 11 Februari 2021 hari ini. Penangkapan berlangsung di berbagai lokasi berbeda.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Iptu M Yosef Sukmawijaya mengatakan, 4 tersangka ditangkap di Kecamatan Katingan Tengah dan Kecamatan Tewang Sanggalang Garing. Dari tangan keempatnya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 128,10 gram. 

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Katingan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

Di lokasi ini, polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni tersangka berinisial S (36) dan MN (31). Hasilnya, didapati 10 kantung narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disembunyikan dalam sebuah teko.

Setelah pengembangan, ditangkap 2 tersangka lainnya yakni AA (24) dan MRP. Keduanya ditangkap saat dipancing dengan perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km 13 Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kamis, 11 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan kedua trsangka ini, didapati 8 kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp 4,2 juta diduga hasil penjualan.

--page

"Para tersangka ini merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah Katingan," kata Yosef.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ABDUL GOFUR/B-11)