PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ulah oknum guru SD di Palangka Raya ini tak patut ditiru. Bukannya memberikan contoh yang baik, oknum guru berinisial TA itu malah melakukan aksi pencurian bersama adiknya.

Kini keduanya ditangkap Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oknum guru SD itu diketahui berinisial TA (36) dan adiknya berinisial WR (33).

"Tersangka TA ditangkap Jalan Yos Sudarso 14, dan adiknya di Jalan Berlian II," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi wakilnya, AKBP Andiyatna, Kabagops, Kompol Hemat Siburian, dan Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung Gultom.

Kedua tersangka melancarkan aksi pencurian di rumah milik Arnoldy Mandala Putra (26), Jalan Intan II atau G Obos XII, Kecamatan Jekan Raya.

Kronologisnya berawal saat tersangka TA ingin membeli rokok. Dia kemudian melihat sebuah rumah yang terlihat sepi dan muncul niat mencuri.

Tersangka TA menuju jendela di sebelah rumah korban dan mencongkelnya menggunakan linggis yang dibawa oleh WR. Setelah berhasil masuk, tersangka TA mengambil satu buah brankas yang berisikan 8 perhiasan dan 2 unit ponsel, serta 1 earphone.

"Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menjual barang berharga itu senilai Rp 15,6 juta," kata Jaladri.

--page

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 98 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Palangka Raya hingga tersangka ditangkap.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)