BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Indri Lifiannor alias Lifi, Siswanto dan Miriy menjalani persidangan lanjutan kasus sabu yang menjerat mereka. Terdakwa menyebutkan bisnis sabu mereka itu dikendalikan seorang bandar bernama Boy.
"Waktu itu ada yang pesan. Kemudian saya minta Boy siapkan barang itu," kata terdakwa Lifi saat sidang, Rabu, 17 Februari 2021.
Tidak mau terlibat secara langsung, Boy meminta Miriy untuk mengantar sabu kepada Lifi. Selanjutnya, kemudian Miriy mengajak kakaknya Siswanto untuk menyerahkan sabu kepada Lidi.
Begitu juga dari pengakuan Miriy, saat Boy menyerahkan sabu itu kepadanya tidak bertemu secara langsung. Sabu diletakkan di pinggir jalan.
"Lalu saya diminta mengambil sabu itu," ucap Miriy di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Ketiga terdakwa diamankan pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB Jalan DI Panjaitan, Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Mereka ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu melalui Lifi sebanyak setengah ons dengan harga Rp 50 juta. (NACO/B-11)









