BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus 2 pria yang diduga sebagai kurir narkoba, bersama barang bukti puluhan gram sabu.
"Dua tersangka kurir narkoba itu kami tangkap Rabu, 17 Februari 2021," kata Asep, Kamis, 18 Februari 2021.
Kedua tersangka yakni RS (42) warga Jalan Rajawali dan RM (55) warga Jalan Bandeng, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kedua tersangka ditangkap di 2 tempat berbeda. RS ditangkap di kediamannya Jalan Rajawali sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan RM diringkus di Jalan Bandeng pada pukul 15.30 WIB.
"Dari kedua lokasi itu, kami berhasil menyita 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat 24,56 gram," beber Asep.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnnya berupa 2 ponsel, plastik klip, dan 2 lampu LED.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









