PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satlantas Polresta Palangka Raya menemukan narkotika jenis sabu dari seorang pengendara motor di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Rabu malam, 17 Februari 2021.

"Saat itu personel satlantas sedang melaksanakan kegiatan kepolisian di wilayah Kecamatan Bukit Batu," kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis, 18 Februari 2021.

Penangkapan itu berawal saat anggota melakukan pemeriksaan, pengendara itu terlihat gugup.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan ditemukan satu paket sabu dari saku celana pria itu dengan berat 2,39 gram," beber Asep.

Pria berinisial AG (20) diketahui berprofesi sebagai sopir. Dia berdomisili Jalan Bandeng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu bungkus rokok, ponsel, dan sepeda motor yang digunakan KH 5514 YM.

--page

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)