SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Misduri menjalani persidangan lanjutan yang digelar PN Sampit secara virtual, Kamis, 18 Februari 2021. Dari sidang terungkap. terdakwa ditangkap kepolisian saat melihat gelagatnya yang mencurigakan.

"Waktu itu dia mondar-mandir di TKP. Jami yang curiga mengamankannya dan kedapatan simpan sabu," kata saksi polisi, Budi Hartono.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 11.45 WIB. Petugas kepolisian mengamankan terdakwa di Jalan Tjilik Riwut Km 32, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Dari hasil penggeledahan disaksikan ketua RT ditemukan sabu sebanyak 18 paket," ucap Budi Hartono

Menurut Budi, dari pengakuan terdakwa sabu didapat dengan cara membeli pada Sabtu, 31 Oktober 2021 sore di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sabu itu dibeli dengan seorang pengedar yang dipanggil dengan panggilan Haji alias Rusbandi. Sabu dibeli sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 5,7 juta. 

--page

"Menurut terdakwa, dia beli sabu sudah sebanyak 6 kali. Setelah diamankan, terdakwa kami serahkan ke Satreskoba Polres Kotim. Dalam pengembangan, Rusbandi juga diamankan," tandasnya. (NACO/B-11)