SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Andretedi alias Andre kesehariannya bekerja sebagai buruh sawit, kini menghadapi persidangan sebagai terdakwa pengedar sabu. Itu diungkapkan saksi polisi, Budi Hartono.

"Kalau menurut pengakuan terdakwa dia biasanya kerja sebagai buruh sawit," ucap saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri dan jaksa Rahmi Amalia, Kamis, 18 Februari 2021.

Terdakwa diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, pengakuan terdakwa jika barang haram tersebut mau diedarkan.

"Sekali antar sabu itu kepada pembeli dia dapat upah Rp 200 ribu," tukas saksi.

Terdakwa juga mengaku baru kali pertama mengedarkan sabu tersebut, namun hal demikian tampaknya terbantahkan oleh saksi.

--page

"Dari beberapa kali kami mengamankan terdakwa lainnya, mereka mengaku dapat sabu dari terdakwa ini," tandasnya. (NACO/B-11)