KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RH (39) karena kedapatan menyimpan satu buah plastik klip kecil yang diduga sabu dengan berat 0,24 gram.

Pelaku yang merupakan warga wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas ini tak berkutik saat dibekuk petugas di kediamannya, kemarin siang.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi menuturkan pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat, dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Untuk terduga pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Kapuas guna dilakukan proses pengembangan, dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Subandi, Sabtu 20 Februari 2021.

Selain barang bukti sabu tersebut, juga diamankan 1 Buah kotak permen, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api, 1 buah sendok sabu terbuat dari plastik.

--page

"Kemudian 1 buah bong terbuat dari botol air mineral, 1 buah tas berwarna hitam, 2 Buah Handphone, dan uang Rp 1.000.000," ucapnya.

Pelaku akan dikenalan Pasal 114 1 Jo Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)