PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus narkoba, Sholeh dituntut penjara selama 6 tahun. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun secara virtual, Senin, 22 Februari 2021.

Jaksa Novanda Prayudha menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sholeh selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Novan.

Adapun barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat bersih 2,13 gram, ponsel samsung lipat warna putih dan plastik klip, dirampas untuk dimusnahkan, serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Heru Karyono memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan permohonan.

"Saya sangat menyesal yang mulia. Saya masih punya tanggungan keluarga. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ungkapnya.

Sementara itu, atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Dan majelis akan mempertimbangkannya untuk mengambil putusan.

--page

Terdakwa diamankan Satresnarkoba Polres Kobar saat transaksi sabu di Jalan H Munangwar, Gg Manggis 1, RT 02 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, pada 21 September 2020. (DANANG/B-11)