SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa sabu, Sri Wahyuni Alias Sri (39) yang merupakan istri seorang narapidana kasus serupa, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Kamis, 25 Februari 2021.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dituntut pidana, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Kami beri waktu saudara selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.

Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat, 11 November 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah kontrakannya Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian disaksikan RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1 paket sabu, ponsel, timbangan digital, dan alat isap.

--page

Adapun barang bukti sabu, timbangan digital, dan alat isap dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu ponsel dirampas untuk negara. (NACO/B-11)