BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan Ardiansyah alias Gepeng biasanya hanya dijatuhi hukuman tidak terlalu berat dalam beragam kasusnya, seperti pencurian. Namun kini, dia dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dalam kasus sabu.
Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Sementara sidang, lalu terdakwa dituntut jaksa selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri, Jumat, 26 Februari 2021.
Terdakwa diamankan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Usman Harun 1 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Gepeng saat penggeledahan yakni 15 paket sabu. Rinciannya, 1 paket ditemukan di ruang tamu, 13 paket di kolong kamar mandim dan 1 paket ditemukan dalam dompet.
Gepeng memperoleh sabu membeli dengan Saludin dengan harga Rp 1,8 juta sebanyak 1 paket dengan berat 2 gram.
Kemudian sabu dibagi jadi 32 paket. Dan sebanyak 17 paket diserahkan kepada anak buahnya bernama Udin untuk diedarkan. Adapun 15 paket disimpan terdakwa dan saat diamankan sabu itu ditemui petugas.
--page
Sementara itu, atas vonis tersebut baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/B-11)









