BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria bernama Andi Wahyufi dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kasus sabu dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut jaksa Didiek Prasetyo Utomo selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kepemilikan 5 paket sabu.
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas putusan ini terdakwa punya hak untuk menyatakan sikap apakah menerima, pikir-pikir atau melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi," kata hakim kepadanya, Jumat, 26 Februari 2021.
Mendengar vonis tersebut yang hanya dikurangi 1 tahun penjara, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu penuntut umum juga demikian.
Hakim dalam pertimbangannya menganggap terdakwa bersalah menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa diamankan pada Rabu 7 Oktober 2020 di komplek perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dalam sebuah dompet dan tas. Selain itu juga turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip dan sebuah ponsel. (NACO/B-11)









