SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rusbandi alias Bandi residivis kasus sabu ditangkap saat sedang menunggu kurirnya Misduri (berkas terpisah). Kurirnya itu terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

"Kami tangkap kurirnya Misduri yang kedapatan bawa sabu. Kemudian dia mengaku sabu itu itu berasal dari Rusbandi, sehingga kami lakukan pengembangan," kata saksi dari kepolisian, Chairul Anam dalam persidangan lanjutan secara virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

Menurut Chairul Anam sabu itu ditemukan disamping terdakwa yang ditutup dengan menggunakan ranting. Sabu itu diketahui milik terdakwa yang turut diakuinya.

"Kami tahu itu milik terdakwa dari pengakuannya juga. Sabu itu rencananya akan diserahkan kepada terdakwa Musduri," tukas saksi.

Terdakwa diamankan pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, di Jalan Samekto Barat RT 21, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, juga ditemukan sabu sebanyak 2 kantong dengan berat 9,65 gram. (NACO/B-11)