BORNEONEWS, Kasongan - Polres Katingan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana peredaran sabu, Jumat, 26 Februari 2021.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 127 gram. Jika diuangkan nilainya sekitar Rp 500 juta atau setengah miliar.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dipimpin langsung Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah didampingi Kasat Reserse Narkoba, Iptu M Yosef Sukmawijaya dan disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Katingan, Karyadi serta Kepala Dinas Kesehatan, Robertus Pamuriyanto.
Selain itu, tersangka pemilik barang bukti sabu itu juga turut dihadirkan pada pemusnahan ini.
Beberapa barang bukti sabu yang dibunglus plastik klip warna bening ini selanjutnya ditumpahkan dalam wadah untuk kemudian diblender dan dibuang ke selokan.
Dalam kesempatannya, Andri Siswan Ansyah juga memberikan penghargaan kepada personel yang telah dinilai mempunyai andil besar dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini.
"Yang pasti ini salah satu tahapan sesuai dengan aturan untuk memusnahkan barang bukti, jadi ini diatur dalam perundangan," kata dia.
--page
Menurutnya total sabu yang dimusnahkan ini seberat 127 gram. Dari total itu, dapat menyelamatkan sekitar 1.000 orang.
"Untuk nilainya sekitar Rp 500 juta. Sekali lagi terima kasih atas bantuannya seluruh masyarakat Katingan. Mari kita teruskan berantas narkoba," katanya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari adalah hasil dari pengungkapan bulan Januari hingga awal Februari 2021. (ABDUL GOFUR/B-11)









