BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhlis dan Dodo tidak bisa lagi berkutik. Kedua laki-lak yang masih berstatus tahanan baru dalam Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIA Palangka Raya itu tertangkap memiliki sabu.
"Kita temukan dalam (bungkus) rokok sepaket kecil berisi sabu," kata Kepala Rutan, Suwarto, Sabtu, 27 Februari 2021.
Dia menuturkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut atas informasi bahwa akan ada narkoba yang diselundupkan dalam rutan. Setelah dipastikan informasi itu benar, pada Sabtu pagi petugas langsung menuju target. Yakni kamar nomor 7 yang ada di Blok B. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu itupun ditemukan.
"Jadi dalam kamar itu ada 3 orang, Muhlis, Dodo dan Madi. Namun, yang memesan Muhlis dan Dodo. Mereka berpatungan masing-masing Rp 500 ribu untuk membeli sabu-nya," ungkapnya.
Setelah diinterogasi, sambung dia, sabu yang mulanya seberat satu gram ternyata sudah dipakai. Diperkirakan, dua tahanan tersebut memakai sabu pada Jumat sore. Atas pengungkapan itu, pihak Rutan kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
--page
Suwarto menegaskan, keduanya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Artinya, akan ada babak baru proses hukum bagi Muhlis dan Dodo karena saat ini mereka masih dalam tahap persidangan.
"Kasus ini harus diproses sampai ke pengadilan. Tujuannya memberikan efek jera agar tidak lagi main-main dengan narkoba. Rutan ini bukan tempat menikmati narkoba, tapi disinilah mengintropeksi diri dan menjalani pembinaan, sehingga benar benar menyesali atas kesalahannya," paparnya.
Dia menambahkan, Muhlis tersangkut hukum atas kasus sama atau sabu, sedangkan Dodo kasus penggelapan. Dodo juga pernah menjalani pidana pada 2018 atas kasus pembunuhan.
"Saat ini, mereka tetap di sini (dalam rutan) karena juga masih menjalani isolasi mandiri (setiap tahanan baru masuk harus menjalani isolasi mandiri atau tidak langsung dibaurkan dengan tahanan maupun narapidana lainnya, sebagai antisipasi Covid-19)," ungkapnya.
Lebih jauh Suwarto mengungkapkan, beberapa hari sebelumnya, petugas jaga juga mengungkap upaya penyelundupan ponsel melalui makanan. Modusnya, ponsel maupun benda lainnya dimasukan dalam plastik lalu ditutupi dengan nasi.
--page
"Sebenarnya kita ada alat X-ray. Namun ternyata, hanya logam saja yang bisa terdeteksi. Kalau narkoba, tidak," bebernya.
Menurut Suwarto, pengungkapan tersebut menjadi tantangan bagi petugas dalam meminilisir terjadinya penyelundupan barang terlarang. Dia juga menegaskan akan terus mengintensifkan razia rutin di kamar hunian, baik yang sudah berstatus narapidana maupun tahanan.
Terkait razia itu, pihak rutan sudah beberapa kali menggelar sejak awal 2021. Terbarunya yakni pada Kamis, 25 Februari 2021. Catatan penggeledahan lainnya adalah pada Kamis, 7 Januari 2021. Selanjutnya, Kamis 14 Januari 2021 dengan sasaran sejumlah kamar yang ada di blog C, D, E, F dan G.
Berikutnya, Selasa, 9 Februari 2021. Kala itu, sasarannya adalah 5 kamar yang berada di blog G. Lalu pada Jumat, 19 Februari 2021 juga melakukan hal serupa. Dari setiap kegiatan razia, petugas menemukan berbagai macam benda terlarang.
"Barang bukti yang ditemukan itu, kita musnahkan dan setiap razia pasti ditemukan handphone. Nah ini juga akan menjadi tantangan petugas rutan. Kita melarang (tahanan maupun napi) memegang HP. Kita juga sudah memfasilitasi apabila mereka ingin menghubungi keluarga, yakni dengan video call yang telah kami sediakan," demikian Suwarto menyampaikan. (BUDI/B-7)









