BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas periode 2016 - 2018 digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya secara virtual, Kamis, 4 Maret 2021.
Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim.
JPU menghadirkan 4 saksi dalam perkara tersebut. Di antaranya, satu dari PDAM dan tiga orang dari Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Terdakwa dalam hal ini adalah Widodo, mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013 - 2017. Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Hal tersebut berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalteng pada 2020.
--page
Ketika berita ini diturunkan, sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas dengan agenda menghadirkan keterangan saksi masih berlangsung. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









