BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkoba, FA alias EB mengaku baru saja berhasil menjual 2 paket sabu sebelum diamankan polisi.
"Saat itu ada 20 paket. Dan sudah 2 paket laku terjual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Senin, 15 Maret 2021.
Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli sebanyak 1 paket dengan harga Rp 2,3 juta dari seseorang berinisial FU.
Sabu itu kemudian dibagi jadi 20 paket, yang ditimbang menggunakan barang bukti timbangan digital. Selanjutnya sabu itu akan dijual lagi dengan harga bervariasi.
Tersangka diamankan pada Selasa, 12 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, di barak Jalan Walter Condrad Gang Firdaus, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 18 paket, kotak ponsel, timbangan digital, sendok dari sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 150 ribu.
--page
Kepada jaksa, tersangka mengaku uang yang ditemukan pihak kepolisian tersebut merupakan hasil penjualan sabu. (NACO/B-11)









