BORNEONEWS, Palangka Raya - Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus warga Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya Kota karena memiliki satu paket sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mewakili Kapolresta Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti.
"Tersangka diamankan beserta satu paket sabu dengan berat 0,38 gram," kata Asep, Rabu, 17 Maret 2021.
Tersangka berinisial HS (30) tersebut ditangkap di rumahnya Jalan Raflesia Kelurahan Petuk Ketimpun pada Selasa siang, 16 Maret 2021.
Selain sabu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya yakni berupa pipet kaca, satu buah bong atau alat isap sabu, dan korek api.
--page
"Tersangka kita kenakan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)









