SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kepemilikan 17 paket sabu, Pitri Yuliana alias Pipit dituntut hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia dalam persidangan lanjutan, Rabu, 17 Maret 2021.

Atas tuntutan itu, sidang ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. Selanjutnya, terdakwa diberi kesempatan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Sementara itu, terdakwa diamankan pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di sebuah barak Jalan Jumai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 17 paket yang disimpan di atas lipatan baju, bong atau alat isap sabu, 2 pak plastik klip, 7 buah pipet kaca, sendok dari sedotan, isolasi, dan timbangan digital.

--page

Terdakwa diamankan saat keluar dari barak yang ditempatinya. Hingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu itu. Dari pengakuan terdakwa, sabu itu berasal dari Rosa dan Junai yang kini masih DPO. (NACO/B-11)