BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pemerintah daerah dan DPRD memusnahkan sabu senilai Rp 1 miliar lebih.
"Sabu ini barang bukti dari 2 tersangka. Nilainya mencapai Rp 1.049.505.052," kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 17 Maret 2021.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut yakni 752,39 gram. Barang bukti tersebut disita dari 2 orang tersangka.
Tersangka pertama yakni KS alias Iyan yang ditangkap di Jalan Mukti, Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kotim. Dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 53,66 gram.
Sementara, tersangka kedua yakni AK alias Alfi yang ditangkap di Jalan Tengku Gembo, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi. Barang bukti yang disita yakni 8 paket sabu seberat 700,82 gram.
--page
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Kotim. Polisi melarutkan barang bukti sabu ke dalam cairan yang dicampurkan zat kimia. Setelah itu dibuang ke selokan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









