SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa EM (51), residivis kasus zenith sempat membuang sabu miliknya saat melihat kedatangan aparat kepolisian.

"Saat kami masuk ke rumah terdakwa, sabu sempat dibuangnya ke lantai," kata saksi polisi, Palungan Setia HU saat memberikan keterangannya bersama rekannya Hernanto, Kamis, 18 Maret 2021.

Menurut Palungan, dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 11 paket dengan berat sekitar 1,15 gram. 

Sabu itu awalnya disimpan terdakwa di lipatan baju dalam lemari kamarnya. Saat petugas datang, EM sedang mengeluarkan sabu.

Semenetara itu, terdakwa menyebutkan sabu itu titipan IZ. Dia mengaku diminta untuk menyimpannya setelah IZ beralasan akan pergi bekerja.

Terdakwa ditangkap pada Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Ongko Balai, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya. Sementara itu dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya terdakwa berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dihukum 6 bulan penjara dalam kasus zenith. (NACO/B-11)