BORNEONEWS, Sampit - Sopian alias Iyan, terdawa pemilik 3 kantong sabu dijatuhi vonis selama 7 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Kamis, 18 Maret 2021.
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Sementara sebelumnya terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dalam vonis hakim itu, barang bukti sabu sebanyak 3 kantong dengan berat keseluruhan 32,50 gram, timbangan digital, dan ponsel dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa ditangkap pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wib di kediamannya kompleks Perumahan Wengga Metropolitan, Jalur 19 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian, sabu itu didapat setelah disembunyikan di dalam sebuah sikat kamar mandi. Selain itu turut ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital dan ponsel. Atas vonis tersebut terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan menerima. (NACO/B-11)









