SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wahyu Rosadi, pegawai honor pada lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur divonis bersalah oleh hakim. Sementara barang bukti sepeda motornya dirampas untuk negara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri, Kamis, 18 Maret 2021.

Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi vonis selama 7 tahun dan 3 bulan penjara atas kasus sabu itu serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Sementara itu sidang lalu dituntut hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap pada Senin, 16 November 2020 sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Pandawa, Kelurahan MB Hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 kantong dengan berat 10,25 gram di dalam sebuah tas kecil serta ponsel dan motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 2156 LE dari warga Jalan Bukit Permai, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun sabu tersebut merupakan milik terdakwa Sopian alias Iyan. Terdakwa mengantar sabu tersebut atas perintah Iyan tersebut dengan dijanjikan upah kepada terdakwa.

--page

Belum sampai ke tangan pembeli terdakwa diciduk personel Ditresnarkoba Polda Kalteng.  Dalam amar putusannya itu barang bukti sabu dan tas dirampas untuk dimusnahkan. Sementara motor dan ponsel dirampas untuk negara. (NACO/B-11)