BORNEONEWS, Sampit - Sri Wahyuni alias Sri (39), istri seorang narapidana divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri.
Sementara itu, pada sidang lalu jaksa juga menuntut sebagaimana vonis hakim. Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Menurut jaksa Didiek Prasetyo Utomo terdakwa dianggap bersalah sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa diamankan pada Jumat, 11 November 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di rumah kontrakannya Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian disaksikan RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 1 paket sabu, ponsel, timbangan digital, dan alat hisab sabu.
Adapun barang bukti sabu, timbangan digital, dan alat isap dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu ponsel dirampas untuk negara.
"Bagaimana terdakwa atas vonis itu, apakah saudara menerima, pikir-pikir atau ajukan banding," ucap hakim, Kamis, 18 Maret 2021.
--page
Terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan penuntut umum. "Tugas kami selesai menyidangkan perkara saudara," tandas hakim. (NACO/B-11)









