KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Andri Iswanto langsung tancap gas setelah 3 hari menjabat, yakni mengungkap bandar sabu dengan barang bukti seberat 104,16 gram. Jika dirupiahkan, sabu itu nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. 

Adapun pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berada di lokasi tambang perbatasan Kabupaten Katingan dan Kotawaringin Timur. Adapun tersangkanya seorang ibu rumah tangga.

"TKPnya di lokasi tambang Cempaga Hulu, perbatasan Kotawaringin Timur dan Katingan," ujarnya mewakili Kapolres Katingan.

Menurutnya penangkapan bandar sabu ini disaksikan warga sekitar. Dan saat penggeledahan ditemukan  49 paket sabu.

“Hasil penggeledahan ditemukan 19 paket besar, 21 paket kecil, dan sembilan paket sedang dengan berat kotor 104,16 gram," kata Andri Iswanto.

Sabu tersebut disimpan dalam sebuah bantal warna hitam. Selain itu polisi juga mengamankan dua buah ponsel serta uang tunai Rp 3,75 juta. Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Dan kami berharap kepada seluruh masyarakat, untuk terus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba," imbuhnya. 

--page

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-11)