BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki Rk (36), warga Kecamatan Bataguh karena kedapatan menyimpan tiga paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,71 gram.
Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya di wilayah Kecamatan Bataguh, bersama dengan sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan informasi hingga dilakukan penindakan.
"Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Minggu 21 Maret 2021.
Adapun, Kasat menyebutkan barang bukti lainnya selain sabu tersebut yang diamankan berupa delapan plastik klip kosong, satu buah kotak headset warna hitam, satu buah pipet kaca, satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan.
--page
Kemudian, satu buah Hp merk Oppo warna putih satu lembar celana pendek warna abu-abu, dan uang tunai sebanyak Rp250.000.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









