SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AR (24) menyebut baru 2 kali menjadi kurir sabu hingga akhirnya ditangkap kepolisian. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 60 gram.

"Ini dua kali saya antar sabu, yang pertama berhasil dan kedua ditangkap," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Senin, 22 Maret 2021.

Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 13.00 Wib Jalan Reflesia RT 19 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 60 gram, plastik warna hitam, ponsel, dan motor dengan nopol KH 2813 TM.

Perbuatannya itu dilakukannya saat tersangka dihubungi seorang bandar berinisial ZA. Saat itu tersangka yang baru saja pulang kerja diminta mengambil sabu di Jalan Delima I di bawah tiang listrik.

Tersangka diminta mengantar sabu itu. Dan baru saja sampai, bukannya bertemu dengan pemesan, tersangka malah diamankan polisi.

--page

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)