PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap DT (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena terlibat kasus narkoba. Dia mengaku mendapat upah mengantar sabu tersebut sebesar Rp 300 ribu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo bersama Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro, Selasa, 23 Maret 2021 mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya Jalan Christopel Mihing Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 3 ons sabu dan sejumlah barang bukti lainnnya berupa 1 toples plastik, 1 plastik kresek, dan 1 ponsel.

Saat interogasi, tersangka mengaku telah melakukan transaksi narkoba 2.

"Pertama, 2 ons dan kedua 3 ons hingga pelaku kita amankan," kata Nono saat menggelar konferensi pers.

Nono menambahkan, tersangka mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial MT. 

--page

"Untuk saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap MT yang menitipkan barang kepada tersangka," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)