BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus narkoba, GU mengaku sudah 3 kali menjadi kurir sabu untuk rekannya berinisial MA. Itu diungkapkannya dalam persidangan lanjutan yagn digelar secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021.
"Sabu itu milik MA, saya hanya diminta untuk membelinya," kata terdakwa pada sidang yang dipimpin hakim Ike Liduri tersebut.
Menurut GU sekali membeli sabu, dia diberi upah sebesar Rp 100 ribu. Sabtu terakhir itu dibelinya setelah mendapat uang Rp 500 ribu dari MA.
"Ketika saya mau mengantar sabu dan menunggu MA, saya diamankan pihak kepolisian," tukasnya.
Terdakwa diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 18.20 WIB, di Desa Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dalam dompetnya, serta turut diamankan sebuah sepeda motor.
--page
"Sabu itu saya beli dengan seorang pengedar bernama Belanda di Kecamatan MB Ketapang," tandasnya. (NACO/B-11)









