BORNEONEWS, Sampit - Residivis kambuhan, EM (51) terdakwa kasus narkoba menyebutkan sabu yang diamankan polisi darinya merupakan titipan teman suaminya.
"Katanya 2 atau 3 hari diambil, tidak tahunya yang datang malah polisi," ucap terdakwa dalam sidang lanjutan secara virtual, Kamis, 25 Maret 2021.
EM kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto itu mengaku kalau yang dititipkan saat itu sabu.
"Saya tahu waktu itu kalau yang dititip itu sabu, karena teman suami (yang menitip) jadi tidak enak menolaknya," dalih terdakwa.
Terdakwa mengaku hanya membantu waktu itu dan tidak ada upah sama sekali. Termasuk soal berat sabu, terdakwa tahu saat diamankan polisi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu sebanyak 11 paket dengan berat sekitar 1,15 gram.
Terdakwa ditangkap pada Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Ongko Balai, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Diakuinya sabu itu titipan Ija, dititipkan karena sedang berangkat kerja.
--page
Dari catatan kriminalnya, ini kedua kalinya terdakwa berurusan dengan hukum. Sebelumnya dia dihukum 6 bulan penjara dalam kasus zenith. (NACO/B-11)









