BORNEONEWS, Sampit - Uang Rp 4 juta digunakan tersangka KU alias EK sebagai modal untuk membeli sabu.
"Saya waktu itu ada uang Rp 4 juta lalu, dan saya belikan sabu seberat 2,5 gram," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 26 Maret 2021.
Tersangka mengaku sabu itu dibelinya dengan KO. Mereka melakukan transaksi di pinggir Jalan Sekar Arum, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rencananya tersangka mau beli sabu seberat 5 gram atau sekantong, karena tidak cukup dia terpaksa membeli sebagian.
Tersangka mengaku sabu dibagi jadi beberapa paket, dan ada paket sudah laku terjual dengan harga Rp 450 ribu. Kemudian sisanya dibagi lagi jadi 2 paket dan belum habis terjual diamankan kepolisian.
Tersangka ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 22.30 Wib di Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Pengakuan tersangka ini baru kedua kali dirinya membeli sabu dari KO hingga akhirnya petugas kepolisian mengamankannya. (NACO/B-11)









