PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar karena melakukan transaksi jual beli sabu.

"Tersangka RS kami amankan pada Senin, 29 Maret 2021," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar Iptu Nasir mewakili Kapolres AKBP Devy Firmansyah, Selasa, 30 Maret 2021.

Dia menambahkan, tersangka diamankan berdasarkan laporan yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Tersangka kami amankan di sebuah kontrakan Desa Amin Jaya," kata Nasir.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 paket jenis sabu dengan berat kotor 56.06 gram, timbangan digital, sendok dari sedotan, plastik klip, dan ponsel.

--page

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-11)