BORNEONEWS, Sampit - Pandemi covid-19 menjadi alasan terdakwa SUR dan istrinya AT untuk berjualan sabu. Mereka yang biasanya berprofesi sebagai pengusaha musik organ tunggal mengaku sepi pesanan.
Keduanya mengaku tahu kalau menjual sabu dilarang. Namun, mereka berdalih tidak ada pilihan lain sehingga kompak mengedarkannya.
"Sepi job yang mulia makanya kami sampai jualan sabu," kata terdakwa AT pada sidang Rabu, 31 Maret 2021.
Hakim menyebut mereka harus menanggung perbuatan itu, karena sudah mengetahui risiko. Apalagi masih banyak pekerjaan lain yang harusnya bisa dilakukan.
Keduanya ditangkap pada Rabu, 18 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari mereka ditemukan barang bukti sabu sebanyak 33 paket yang ditemukan di beberapa tempat.
"Selain sabu barang bukti lain yang kami temukan ponsel dan uang hasil penjualan Rp 700 ribu," ucap saksi.
--page
Adapun sabu 1 paket ditemukan di lantai ruang tamu, 31 paket di dalam kotak plastik, dan 1 paket ditemukan di kamar terdakwa.
Sabu itu dibeli dengan seorang bandar bernama Aan dengan harga Rp 6,5 juta seberat 5 gram. Setelah itu, dibagi jadi 37 paket. Dan 4 paket berhasil mereka jual.
"Sabu itu masih ngutang belum dibayar. Kalau habis baru disetor," tukas Sur.
Sabu yang dibagi jadi paket kecil itu diakui akan dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. (NACO/B-11)









