BORNEONEWS, Sampit - Achmad Jamal alias Wiwit mengaku sabu yang diamankan darinya itu berasal dari setengah kantong sabu yang dibelinya.
"Sabu itu dibeli terdakwa dengan Wawan kemudian dibagi jadi paketan kecil," ucap saksi Toni Prantino, personel Satreskoba Polres Kotim saat jadi saksi bersama rekannya Natalius Bramantyo dalam sidang lanjutan, Senin, 5 April 2021.
Terdakwa diamankan pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 16.45 Wib Jalan Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu-sabu sisa yang belum habis dijual oleh terdakwa.
Selain itu ada juga sebuah botol, ponsel, potongan sedotan, 1 pak plastik klip, plastik hitam, jaket, timbangan digital dan uang sebesar Rp 1 juta.
"Untuk uang tersebut dari pengakuan terdakwa hasil penjualan sabu," ucap saksi Toni.
Sabu itu dibeli terdakwa dengan harga Rp 2.750.000 dengan berat 2,5 gram. Agar dapat untung sabu dibagi jadi 8 paket, dan tiap paket dihargai masing-masing Rp 500 ribu.
--page
Menurut saksi, terdakwa bukan merupakan target operasi mereka. Peredaran sabu yang dilakukan itu atas informasi masyarakat. Atas keteragan saksi tersebut, terdakwa tidak membantahnya. (NACO/B-11)









