BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial KD (42), warga Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu seberat 0,76 gram.
Pria berstatus tersangka itu ditangkap petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Kapuas, Resmob Satreskrim, dan Polsek Kapuas Hulu. Tersangka dibekuk di kediamannya Desa Sei Hanyo.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Subandi mengatakan penangkapan merupakan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan.
"Tersangka sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," kata Subandi, Minggu, 11 April 2021.
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu pak plastik klip, satu buah dompet warna biru muda, satu buah peredam suara senapan angin, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
Selain itu, ada juga diamankan ponsel, dua sedotan sebagai alat pengisap sabu, serta satu buah buku catatan.
--page
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









