BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan surati Perusahaan Besar Swasta (PBS) terkait karyawan mereka yang dilarang melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyurati PBS. Agar mereka melarang karyawannya untuk melaksanakan mudik," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Siagano, Senin, 12 April 2021.
Mereka berharap pihak perusahaan dapat memahami hal tersebut. Karena, arus mudik di daerah ini paling banyak dari para karyawan PBS, yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa.
"Kami harap bisa memahami apa yang menjadi imbauan pemerintah pusat," katanya. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait lainnya dan akan melakukan pengawasan dan penjagaan di sejumlah titik. Terutama di Bandara H Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit. Yang memang menjadi titik keberangkatan para pemudik.
"Paling tidak H-7 lebaran kami sudah akan melakukan pengawasan di sejumlah lokasi tertentu, terkait antisipasi mudik," terangnya.
--page
Saat ini pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021 dilarang melakukan mudik di seluruh Indonesia sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









