BORNEONEWS, Sampit - AS alias UT harus merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus sabu. Tersangka membeli sabu sebanyak 1 kantong untuk diedarkan kembali, tapi tertangkap.
Menurut pengakuan tersangka, sabu 2 paket yang diamankan dari tangannya tersebut merupakan sisa yang belum sempat terjual.
"Barang bukti bini benar ya yang ditemukan dari saudara," tanya jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diamini tersangka berdasarkan data terhimpun, Senin, 19 April 2021.
Adapyn barang bukti yang diamankan berupa sabu 1 paket, yang disimpan dalam dompet beserta 16 lembar plastik klip dan ponsel ditemukan di lantai kamarnya. Sepaket sabu lainnya ditemukan dalam saku kecil pakaian tersangka.
Tersangka diamankan pada Rabu, 24 Maret 2021 pukul 13.30 WIB di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)









