SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polsek Ketapang meringkus 2 bandar narkoba yakni MA alias RZ (22) dan IN (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut sengaja diedarkan di Sampit karena harga jualnya mencapai Rp 1,8 juta per gramnya. 

"Pengakuannya, sabu tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta per gram," kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 19 April 2021. 

Harga tersebut cukup menggiurkan dibandingkan dengan modal yang disediakan oleh pihaknya. Karena modal awal hanya Rp 1 juta. Dan mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp 800 ribu per gram.

Jika semuanya terjual, maka keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp 40 juta. Rencananya, hasil tersebut akan dibagi mereka berdua.  Beruntung, sabu tersebut belum sempat diedarkan karena keduanya ditangkap.

"Dari pengakuannya baru kali ini. Namun dari informasi yang kami dapatkan sudah dua kali," kata Jakin. 

--page

Pihaknyapun saat ini terus berupaya untuk mengungkap kasus peredaran sabu di daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)