BORNEONEWS, Sampit - Emi Mulyati alias Emi, nenek berusia 51 tahun divonis selama 5 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto hanya mengurangi 2 bulan penjara dari tuntutan jaksa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Atas vonis tersebut, terdakwa nampaknya merasa berat menerima dan beberapa kali meminta majelis hakim agar mengurangi lagi.
Namun demikian hakim menyebut itu sudah putusan akhir. Bahkan jika dirinya tidak menerima dia masih bisa mengajukan upaya hukum banding.
"Saya pikir-pikir yang mulia," tukas terdakwa, Selasa, 20 April 2021.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai memberatkan terdakwa yakni sebelumnya sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--page
Selain divonis pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terdakwa berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Rabu, 16 Desember 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Ongko Balai, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Fakta sidang, diakuinya sabu itu titipan Ija, dititipkan karena sedang berangkat kerja. Sabu itu berjumlah 11 paket dengan berat 1,15 gram.
Dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya terdakwa berurusan dengan hukum setelah sebelumnya dihukum 6 bulan penjara dalam kasus Zenith atau UU Kesehatan. (NACO/B-11)









