SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Petugas kepolisian sempat dibuat kewalahan terdakwa kasus sabu, Kurniawan alias Eka. Saat penggeledahan di kediamannya, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa.

Padahal dari informasi yang didapat, petugas dikediaman terdakwa sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan.

"Di semak-semak dekat barak terdakwa kami temukan 2 paket sabu di situ," kata saksi dari kepolisian, Parwanto yang hadir bersama rekannya Natalius Bramantyo, Kamis, 21 April 2021.

Saat diinterogasi petugas Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, terdakwa baru mengaku kalau sabu itu miliknya.

Terdakwa mengaku sabu itu dibelinya dari Kokok dengan harga Rp 4 juta. Mereka melakukan transaksi di pinggir Jalan Sekar Arum, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap pada Kamis, 21 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pengakuan terdakwa, baru kedua kali dirinya membeli sabu dengan Kokok. Hingga akhirnya petugas kepolisian mengamankannya.

--page

Sementara itu menurut Ketua RT, Sirajudin, terdakwa tinggal di barak itu. Namun saat tinggal di situ, terdakwa tidak pernah melapor. (NACO/B-11)