BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus peredaran sabu, Fahrizal alias Ebong ditangkap dari kicauan Supian alias Upi. Kronologisnya, terdakwa baru saja menjual sabu kepada Upi.
"Kita amankan terdakwa dari pengembangan Upi yang terlebih dahulu diamankan. Dari terdakwa Upi juga ditemukan sabu," kata saksi kepolisian, Toni Prantino dalam sidang lanjutan, Kamis, 22 April 2021.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti 18 paket sabu, ponsel, sendok dari potongan sedotan, uang sebesar Rp 150 ribu dan timbangan digital.
Terdakwa diamankan pada Senin, 12 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Jalan Walter Condrad Gang Firdaus, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu itu menurut saksi, dari pengakuan Ebong berasal dari Fuad. Sabu dibeli dengan harga Rp 2,2 juta dengan berat 2 gram.
Kemudian terdakwa membaginya jadi 20 paket dan 2 paket laku terjual. Dari 2 paket itu sebanyak 1 paket dijual dengan Upi seharga Rp 1,6 juta, akan tetapi belum dibayar.
--page
Selain itu sepaket dijual dengan seorang pria lainnya dengan harga Rp 150 ribu. Dan uang hasil penjualan turut dijadikan barang bukti. (NACO/B-11)









