BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial SW (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit karena memiliki 1 paket sabu.
"Kami amankan 1 paket sabu dengan berat 5,05 gram," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba, AKP Syaifullah, Kamis, 22 April 2021.
Polisi menangkap pria setelah menindaklanjuti laporan masyarakat yang memberikan informasi atas dugaan kepemilikan narkoba.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati terdakwa SW berada di tepi Jalan Metro TV.
Polisipun melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 paket sabu yang dibawanya. Selain itu, turut diamankan ponsel untuk bertransaksi.
--page
"Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, kami langsung membawanya ke Polres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









