PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pajak triwulan I tahun anggaran 2021 yang dikelola oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya mencapai 23 persen.

“Pada triwulan pertama ini kita sudah cukup bagus, dimana capaian pajaknya di angka 23 persen atau sebesar Rp 26,05 Miliar lebih. Target kita sendiri pada triwulan pertama adalah 20 persen," kata Kepala BPPRD, Aratuni D Djaban.

Dia menjelaskan pada triwulan I setidaknya ada tiga objek pajak yang progresnya cukup bagus. Pertama, pajak Sarang Burung Walet realisasinya mencapai 36 persen atau sebesar Rp 179,9 juta lebih dari target realisasi sebesar Rp 500 Juta.

Kedua, Pajak Hotel yang terealisasi sebesar 29 persen atau Rp 2,4 Miliar lebih dari total target sebesar Rp 8,550 Miliar.

Sedangkan yang ketiga ialah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah terealisasi sebesar 29 persen atau Rp 7,2 Miliar lebih dari target Rp 25,5 Miliar lebih.

--page

"BPHTB ini progresnya membaik akibat adanya layanan one day service yang disediakan," tuturnya.

Sedangkan untuk sembilan item pajak lainnya, yakni Pajak Restoran dari target Rp 16,7 Miliar lebih telah tercapai Rp 3,8 Miliar lebih atau 23 persen, Pajak Hiburan dari target Rp 3,2 Miliar telah terealisasi Rp 121 Juta atau 4 persen. Pajak Reklame dari target Rp 2,5 Miliar telah terealisasi Rp 375 Juta lebih atau 15 persen.

Pajak PJU, dari target Rp 35,9 Miliar lebih telah terealisasi Rp 8,7 Miliar lebih atau 24 persen. Kemudian Pajak Parkir dari target Rp 735 Juta lebih telah terealisasikan Rp 174 Juta lebih atau 24 persen, Pajak Air Bawah Tanah dari target Rp 150 Juta lebih telah terealisasi Rp 23,9 Juta lebih atau 16 persen.

Lalu ada Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari Target Rp 3,5 Miliar telah terealisasi Rp 977,8 Juta lebih atau 28 persen.

Terakhir, Pajak PBB P2, dari target Rp 16 miliar lebih telah terealisasi Rp 1,9 miliar lebih atau 12 persen. (HENDRI/B-6)