BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang pria berinisial AY alias DA, warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi atas kasus peredaran sabu. Dari tangannya, diamankan barang bukti 14 paket sabu.
Penangkapan berawal dari informasi yang menyebutkan tersangka DA merupakan pengedar sabu di Kecamatan Lahei.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Slameto, Jumat, 23 April 2021 mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya.
“Saat penggeledahan di rumahnya kemarin, kami mendapati 14 paket sabu di atas kasur,” kata Slameto, Jumat, 23 April 2021.
Slameto mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
--page
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 14 paket sabu seberat 4,14 gram, satu timbangan digital, satu alat isap sabu, satu korek api, satu sendok takar, satu ponsel, 16 potongan sedotan plastik, dan 1 bungkus plastik klip kosong. (RAMADHANI/B-11)









