SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Suci Yuniarti membantah sebagai pemilik sabu yang diamankan personel Ditpolair Polda Kalteng di kediamannya.

"Namun terdakwa mengetahui soal sabu itu," kata saksi polisi Panji Kemara saat hadir bersama rekannya Prayogi pada persidangan lanjutan, Senin, 26 April 2021.

Adapun terdakwa diamankan pada Senin, 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.39 Wib di DAS Mentaya, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu sebanyak 7 paket dengan berat 1,72 gram, uang hasil penjualan Rp 9.526.000 ribu, timbangan digital, 1 pak plastik klip dan 5 buah ponsel.

Menurut saksi terdakwa bukan target operasi, akan tetapi diamankan dari hasil informasi masyarakat.

"Saat ke terdakwa kami amankan, belum ada transaksi," tukas saksi polisi tersebut di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

--page

Namun demikian menurut saksi, terdakwa sebelumnya sudah ada melakukan transaksi barang haram tersebut. (NACO/B-11)