KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap dua orang berinisial UM (31) dan MA (24) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 1,36 gram.

Kasatres Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan penangkapan itu dilakukan di DAS Sei Muroi, Desa Muroi Raya (Pantar Kabali), Kecamatan Mantangai.

“untuk pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan ke Polres Kapuas guna pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Senin 26 April 2021.

Iptu Subandi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka UM dan MA.

“Kita lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan satu buah pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 1,36 gram, dua buah manches warna biru, satu buah kotak rokok merk, dan satu buah bong terbuat dari botol plastik,” jelas Kasat.

--page


Adapun atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)