BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Epeb (21) yang membawa sabu seberat 1,5 ons bakal menikmati masa mudanya di penjara.
Pasalnya, jaksa menuntut keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu di atas 5 gram tersebut.
"Menjatuhkan hukuman selama 11 tahun kepada terdakwa Irfansyah alias Irfan dan Febri Maulana alias Epep," kata jaksa dalam tuntutannya, Jumat, 30 April 2021.
Tidak hanya itu, jaksa juga merampas untuk negara dua buah ponsel dan motor Yamaha NMax yang digunakan keduanya.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Burhansyah itu diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.
Dua terdakwa diamankan pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 17.00 Wib Jalan SMP, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Mereka ditangkap setelah mengambil sabu atas perintah seseorang yang mereka tidak kenal, karena diperintahkan melalui ponsel.
--page
Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket serta 2 ponsel. Selain itu turut diamankan sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi KH 5662 NT. (NACO/B-11)









