JAKARTA –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polisi menangkap seorang wanita berinisial R (40), warga Jalan Samudin RT 02, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan karena mengedarkan sabu.

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan di kediamannya bersama barang bukti seberat 3,22 gram.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reserse Narkoba, Ipda Andri Wicaksono mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyakarat yang resah dengan peredaran narkoba.

Informasi itu ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka.

“Tersangka kami amankan di kediamannya,” kata Andri, Sabtu, 15 Mei 2021.

Selanjutnya, tersangka bersama dengan barang bukti langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut.

--page

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (FAHRUL/B-11)