BORNEONEWS, Sampit - Norhajiah, kuasa hukum terdakwa Rusmawarni alias Mawar menyebutkan keteragan saksi anak (16 tahun) yang dibacakan saja berbeda dari keteragan terdakwa Habibi (berkas terpisah).Norhajiah, kuasa hukum terdakwa Rusmawarni alias Mawar menyebutkan keteragan saksi anak (16 tahun) yang dibacakan saja berbeda dari keteragan terdakwa Habibi (berkas terpisah)
"Kita keberatan dengan keterangan saksi anak yang dibacakan karena menyebutkan sabu dari terdakwa," kata Norhajiah, Senin, 17 Mei 2021.
Sementara, kata Norhajiah, dari keterangan saksi Habibi sidang lalu sangat jelas mengungkapkan sabu itu berasal dari Hj Rusminarni alias Minar alias Mimin yang dalam kasus ini dijadikan sebagai DPO.
"Tidak ada Habibi menyebutkan sabu itu berasal dari terdakwa," tegas Norhajiah.
Pada sidang pekan mendatang, Norhajiah menegaskan mereka akan menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa. Namun mereka masih merahasiakan namanya.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi Anak.
Adapun barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.
--page
Saat itu anak diamankan terlebih dahulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi, yang dipesannya melalui Hj Rusminarni alias Minar alias Mimin. Sementara terdakwa diamankan saat sedang di depan warung atau sekitar 50 meter dari TKP. (NACO/B-11)









