SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AR (41) yang merupakan pecatan anggota Polri karena tersandung narkoba, kembali diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kasusnya pun sama yakni peredaran narkoba.

"Tersangka kami tangkap tadi pagi," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis, 20 Mei 2021. 

Dari tangan tersangka AR, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket narkoba dengan berat 5,57 gram, pipet kaca, dompet, ponsel untuk bertransaksi, dan celana panjang. 

Tersangka ditangkap di sebuah barak Jalan Bata Merah, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 08. 40 WIB. Saat itu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati pria tersebut di sebuah barak. Polisi kemudian melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti.

"Tersangka tidak bisa mengelak, karena barang bukti itu berada di kantong celana yang dikenakannya," kata Syaifullah. 

Sementara, AR sendiri merupakan pecatan anggota polri pada 2016 lalu, karena tersandung kasus narkoba. Dia mendapat hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

--page

Namun pengalaman buruk tersebut ternyata tidak membuatnya jera. Tersangka mengulangi perbuatan tersebut dan kembali ditangkap jajaran Polres Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)